Untuk melakukan upaya pencegahan penghindaran pajak melalui transfer pricing (manipulasi harga), pemerintah melakukan perjanjian kerjasama dengan 58 negara.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Djoko Slamet Surjoputro, seusai membuka Seminar Perpajakan, di Hotel Borobudur, Jakarta.
“Ada perjanjian untuk mencegah penghindaran pajak, itu hampir 58 negara yang kerjasama,” ujarnya, Rabu (16/12/2009).
Menurutnya, Indonesia tidak dapat berdiri sendiri jika sudah menyangkut perlakuan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah bersifat multinasional.
“Kita menjaga hak pemajakan kita sendiri, jangan kita tidak mendapat hak. Apa mau kita mensubsidi negara yang lebih kaya,” katanya.
Dia mengakui, beberapa negara sudah meminta adanya pertemuan bilateral untuk membahas masalah ini, bahkan ada juga yang telah berjanji untuk memberikan data-data kekayaan warga negara Indonesia yang ada di negara terkait. Menurutnya, kerjasama ini bakal terealisasi dalam waktu dekat ini.
“Beberapa negara minta bilateral meeting, beberapa malah janji kepada Ditjen Pajak untuk kasih data kekayaan orang Indonesia. Jadi sebentar lagi itu akan mengalir,” tuturnya. Djoko menambahkan, pihanya juga menyambut gembira pernyataan G-20 yang akan menghilangkan tax haven country.
Dengan perjanjian dengan 58 negara itu, diharapkan penerimaan pajak akan meningkat di masa mendatang. Pasalnya, transfer pricing berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada potensi kerugian negara dari transfer pricing. Dengan perjanjian ini diharapkan wajib pajak meluruskan kesalahan dan memenuhi aturan dengan benar,” tandasnya.
Sumber: Kompas
Related posts:
- Sensus Pajak Nasional Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardoyo animo masyarakat untuk membayar pajak...
- Ayo Sukseskan Sensus Pajak Nasional Pertumbuhan perekonomian Indonesia yang terus berkembang pesat. Serta kondisi politik...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.


Posted in
Tags: 















