Jamak kita ketahui bersama bahwa fungsi pembayaran pajak (termasuk PBB) adalah untuk kepentingan pembangunan, ada aturan pembagian tersendiri untuk urusan pengelolaannya. Dalam slide berikut ini Anda dapat melihat prosentase pengelolaan dana dari hasil pemungutan PBB. Anda dapat melihat berapa % pengelolaan untuk pusat dan berapa % dana yang diserahkan kembali ke daerah untuk dikelola sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
PAJAK ANDA MENSEJAHTERAKAN BANGSA
LUNASI PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANNYA
Related posts:
- Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan...
- Cara Menentukan Besarnya PBB Dari presentasi di bawah ini Anda bisa melihat bagaimana besarya...
- Belajar Pajak Penghasilan Online Setelah mempertimbangkan salah satu permintaan pengunjung dan juga pertimbangan bahwa...
- PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Akhir-akhir ini makin meningkat kegiatan usaha jasa penyelenggaraan kegiatan (event...
- Jangan Tunggu SPT Tahunan Datang Info ini sebenarnya sudah beredar beberapa minggu yang lalu namun...
Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.



Annang Mustofa
Posted in
Tags:









