Tempatnya berbagi hot info lengkap tentang bisnis, investasi, komputer, internet, ekonomi, keuangan dan pajak

Jangan Tunggu SPT Tahunan Datang

Info ini sebenarnya sudah beredar beberapa minggu yang lalu namun kayanya belum ada sosialisasi dari pihak terkait. Baiklah, saya akan memberikan sedikit info tentang laporan pajak tahunan 2009. Ada yang beda dari ‘hajatan’ tahunan Direktorat Jenderal Pajak kali ini. Untuk tujuan edukasi pajak kepada masyarakat dan melatih masyarakat Indonesia agar lebih sadar akan pajak, maka formulir laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan kali ini tidak dikirim via pos seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi Wajib Pajak yang mengambil formulir laporan tahunan pajaknya sendiri ke lokasi-lokasi yang ditunjuk oleh masing-masing KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Jadi jangan sampai salah info bagi Anda yang sudah terbiasa melaporkan SPT tahunan. Sebelum ini Anda mungkin sudah terbiasa menunggu formulir laporan tahunan datang kemudian Anda isi dan Anda sampaikan ke KPP terdekat. Khusus tahun lalu Anda juga bisa memasukkan laporan tahunan Anda di dropbox yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis.

Tradisi seperti bakalan berubah di tahun ini. Untuk tahun ini Anda kayanya harus agak repot sedikit, Anda harus mengambil dulu formulir laporan tahunan Anda di tempat-tempat yang telah ditentukan, bisa di KPP langsung maupun tempat-tempat keramaian seperti mall, toserba, kantor pos, dsb. Namun untuk pengumpulannya Anda masih bisa memanfaatkan dropbox-dropbox di lokasi terdekat.

Ya…repot sedikit tidak apa-apalah asal program negara ini bisa sukses. :)

Berikut SE yang berkaitan dengan informasi tersebut :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 102/PJ/2009

TENTANG

SOSIALISASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak mengambil sendiri Surat Pemberitahuan ditempat yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil sendiri dengan cara lain yang tata pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, serta dalam rangka untuk memulai proses edukasi kepada Wajib Pajak maka mulai tahun ini SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tidak lagi dikirimkan kepada Wajib Pajak melainkan Wajib Pajak sendiri yang mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
3. Kepada para Wajib Pajak agar dikirimkan Surat yang memberitahukan kepada Wajib Pajak untuk mengambil sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Tahunannya sendiri sesuai dengan jenis formulir yang dibutuhkan pada tempat yang telah ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.
4. Adapun dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh SPT Tahunannya, maka dapat dilakukan hal sebagai berikut :
1. Formulir SPT Tahunan dapat dibagikan kepada Wajib Pajak secara langsung pada saat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ataupun pada saat melakukan konsultasi;
2. Menyediakan brosur/leaflet mengenai jenis-jenis Formulir SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memudahkan Wajib Pajak mengambil formulir sesuai dengan kebutuhannya;
3. Menyediakan formulir SPT Tahunan pada Pojok Pajak, Mobil Pajak dan tempat-tempat stategis yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak;
4. Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan dapat melakukan kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pelayanan Pajak Daerah dalam hal menempatkan counter dan petugas pajak yang siap melayani Wajib Pajak dalam pengambilan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2009.
5. Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan agar didalam setiap kesempatan sosialisasi maupun penyuluhan kepada Wajib Pajak, diminta untuk menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan 2009.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

  • Share/Bookmark

Related posts:

  1. Aturan Pajak Baru: Pengurangan PBB 1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang...
  2. Cara Menentukan Besarnya PBB Dari presentasi di bawah ini Anda bisa melihat bagaimana besarya...
  3. Tunggakan Pajak 100 WP Besar Turun Rp 5,1 Triliun dalam 1,5 Bulan Jumlah tunggakan pajak langsung susut setelah nama-nama 100 wajib pajak...
  4. Hindari “Transfer Pricing”, Pemerintah Kerjasama 58 Negara Untuk melakukan upaya pencegahan penghindaran pajak melalui transfer pricing (manipulasi...
  5. Pajak Untuk Yayasan Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

You can leave a response, or trackback from your own site.

One Response to “Jangan Tunggu SPT Tahunan Datang”

  1. [...] pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya; Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau [...]

Leave a Reply

CommentLuv Enabled