Tempatnya berbagi hot info lengkap tentang bisnis, investasi, komputer, internet, ekonomi, keuangan dan pajak

Pajak Untuk Yayasan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP dan UU Nomor 17 tahun 2000 pasal 2 ayat (!) huruf b, bahwa yayasan adalah termasuk dalam pengertian sebagai Subjek Pajak Badan. Pengertian badan dalam UU KUP tahun 2000 tersebut merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi di antaranya adalah yayasan (bersifat non profit) yang bergerak di bidang usaha apapun.

Karena itu, jelaslah bahwa karena yayasan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku maka wajib ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Adanya NPWP tersebut akan membawa konsekuensi ke pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik PPh, PPN & PPnBM maupun PBB. Kalau yayasan Anda adalah bergerak di bidang kesehatan (klinik/rumah sakit dan sejenisnya) maka sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen pajak No. SE-34/PJ.4/1995 jo SE-39/PJ.4/1995, disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak dari PPh antara lain:

1. Uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan
2. Sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, (pusat pelayanan kesehatan)
3. Penghasilan dari perawatan kesehatan seperti: uang pemeriksaan dokter, operasi, rontgen, scanning, pemeriksaan
4. Laboratorium, dsb
5. Uang pemeriksaan kesehatan (general check up)
6. Penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulan, dsb
7. Penghasilan dari penjualan obat
8. Penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Adapun yang bisa menjadi pengurang (deductible) dari penghasilan bruto adalah:

1. Gaji/tunjangan/honorarium dokter, perawat, tenaga medis, karyawan administrasi,
2. Biaya umum & administrasi
3. Obat-obatan
4. Konsumsi pasien rawat inap
5. Biaya bunga
6. Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung
7. Perlengkapan rumah sakit
8. Transportasi
9. Biaya penyusutan harta
10. Karena penjualan/pengalihan harta
11. Biaya penelitian & pengembangan di dalam negeri
12. Biaya beasiswa dan pelatihan karyawan
13. Subsidi biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Untuk cara perhitungan PPh terutang bisa dilihat ke UU PPh tahun 2000 pada pasal 16 dan 17.

  • Share/Bookmark

Related posts:

  1. Aturan Pajak Baru: Pengurangan PBB 1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang...
  2. Belajar Pajak Penghasilan Online Setelah mempertimbangkan salah satu permintaan pengunjung dan juga pertimbangan bahwa...
  3. Menyadarkan pengemplang Pajak, Penduduk Miskin Bisa Berkurang Melalui Pemanfaatan Pajak Ketika pergantian Dirjen Pajak dilakukan dari Darmin Nasution kepada M....
  4. Jangan Tunggu SPT Tahunan Datang Info ini sebenarnya sudah beredar beberapa minggu yang lalu namun...
  5. PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Akhir-akhir ini makin meningkat kegiatan usaha jasa penyelenggaraan kegiatan (event...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

You can leave a response, or trackback from your own site.

6 Responses to “Pajak Untuk Yayasan”

  1. Well, this article is in fact the sweetest on this notable topic. I harmonise with your conclusions and will thirstily look forward to your next updates. Saying thanks will not just be enough, for the extraordinary lucidity in your writing. I’ll instantly grab your rss feed to stay abreast of any updates. Solid work and much accomplishment in your business efforts!

    [Reply]

  2. Daisy says:

    You had fantastic good ideas here. I did a search on the subject and discovered almost all peoples will agree with your blog.

    [Reply]

  3. DjMasta says:

    It is useful to try everything in practice anyway and I like that here it’s always possible to find something new. :)

    [Reply]

  4. Oscar says:

    Hey I love your style I will subscribe for your feed please keep posting!

    [Reply]

  5. Nathan says:

    Interesting and informative. But will you write about this one more?

    [Reply]

  6. Really Nice Blog Dude, I shall be subscribing! …Want To Get ANY Girl You Desire? Visit: http://www.howgetagirl.info

    [Reply]

Leave a Reply

CommentLuv Enabled