Tempatnya berbagi hot info lengkap tentang bisnis, investasi, komputer, internet, ekonomi, keuangan dan pajak

PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan

Akhir-akhir ini makin meningkat kegiatan usaha jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer). Berdasarkan UU No 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 18/2000 Pasal 4 a Ayat (3) usaha jasa itu tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut merupakan objek yang dikenai PPN.

Ketentuan selanjutnya tentang hal itu dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE.11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 yang berisi antara lain:

1. Jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain kegiatan berupa penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan tersebut baik atas permintaan dari pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.

2. Kegiatan lainnya adalah kegiatan lain dalam bentuk apa pun yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, misalnya talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

3. Kegiatan yang mendukung keterselenggaraan suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat keterselenggaraan kegiatan, misalnya, pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

4. Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah Orang Pribadi atau Badan termasuk Orang Asing serta Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan di dalam daerah pabean.

5. Atas penyerahan jasa penyelenggara kegiatan tersebut dikenai PPN

6. Atas pemanfaatan jasa penyelenggara kegiatan yang berasal dari luar daerah pabean, di dalam daerah pabean dikenai PPN

7. Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan dan dikenai biaya pembatalan atau sejenisnya, atas biaya tersebut dikenai PPN

8. Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah:
o Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan.
o Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil.
o Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan.

Dengan demikian maka jasa yang dilakukan (diserahkan) oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan merupakan jasa kena pajak, sedangkan untuk pengenaan PPN-nya pengusaha jasa penyelenggara kegiatan harus ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan UU No 8/1983 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No 18/2000 Pasal 1 Angka 15 disebutkan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU itu, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Batasan pengusaha kecil nerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No KMK-552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 antara lain adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:

1. Barang kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000.

2. Jasa kena pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000.

3. Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran pajak bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari:

o Rp. 360.000.000 jika peredaran barang kena pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto atau

o Rp 180.000.000 jika penerimaan jasa kena pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto

  • Share/Bookmark

Related posts:

  1. Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan...
  2. Belajar Pajak Penghasilan Online Setelah mempertimbangkan salah satu permintaan pengunjung dan juga pertimbangan bahwa...
  3. Aturan Pajak Baru: Pengurangan PBB 1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang...
  4. Pajak Untuk Yayasan Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP...
  5. Cara Menentukan Besarnya PBB Dari presentasi di bawah ini Anda bisa melihat bagaimana besarya...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

You can leave a response, or trackback from your own site.

8 Responses to “PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan”

  1. aprillins says:

    UJPK belum pernah baca.. yang populer pernah baca tentang NPWP eheheh

    silakan mendownload daftar 150 blog siapa tahu berguna.. hehehe :)
    aprillins´s last blog ..By: kowek My ComLuv Profile

    [Reply]

    Annang Mustofa Reply:

    hehe….
    Makasih info daftar 150 blognya :)

    [Reply]

  2. sony says:

    Kunjungan balik, terimakasih sudah berkenan mampir.
    Menarik juga baca tentang pajak, selama ini blum kepikiran untuk mempelajari itu, mungkin karena blom punya pendapatan yang layak kali ya.. hehehe
    sony´s last blog ..2010 and My Google Pagerank (2/10) My ComLuv Profile

    [Reply]

    Annang Mustofa Reply:

    Ah bisa aja nih mas Sony :)

    [Reply]

  3. Jeniffer29wE says:

    This is undisputed that the experienced buy paper service could perform the supreme online essays for men which don’t have writing skillfulness. That can be the most simple way for such people, I guess!

    [Reply]

  4. shalimow says:

    apa kabar mas anang
    sudah aku link, di page/link relasi/
    link balik ya
    tx
    shalimow´s last blog ..Sholat Taubat, Kapan dan Mengapa diLakukan My ComLuv Profile

    [Reply]

    Annang Mustofa Reply:

    Kabar baik mas Shalimow…
    Linknya sudah saya pasang mas… :)

    [Reply]

  5. Link Tea says:

    Semua hidup kita memang tak lepas dari pajak ya.. dari mulai tidur.. tempat tidur yg kita beli dah kena pajak.. bangun pagi mandi.. airnya dah kena pajak bahkan kran airnyapun dah kena PPN hehe.. apalagi di daerah sob.. dg daih otonomi.. semua kena pajak.. oh ya makasih atas linknya ya

    [Reply]

Leave a Reply

CommentLuv Enabled