Tempatnya berbagi hot info lengkap tentang bisnis, investasi, komputer, internet, ekonomi, keuangan dan pajak

Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB.

Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013.

”Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta obyek pajak. Itu akan kami distribusikan secara bertahap kepada daerah. Namun, daerah harus memiliki perangkat teknologi informasi yang kuat karena mengelola data yang sangat besar itu bukan perkara mudah. Jika teknologinya tidak kuat, bisa ada kesalahan penetapan NJOP,” ungkap Direktur Ekstensifikasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo di Jakarta, Jumat (9/10).

Perubahan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan itu ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang selesai diamandemen pada 15 September 2009.

Selain mengubah besaran tarifnya, UU ini juga menetapkan aturan baru tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sebelumnya, NJKP ditetapkan 20-100 persen dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP, kini aturan tersebut tidak dipergunakan lagi.

Bayar PBB makin ringan

Selain itu, besaran NJOPTKP juga diubah dari sebelumnya ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12 juta, kini paling rendah Rp 10 juta per obyek pajak.

Artinya, pemerintah kabupaten dan kota diberi kewenangan untuk menetapkan tarif NJOPTKP tanpa batasan. Semakin tinggi NJOPTKP, akan semakin ringan pembayaran PBB yang harus ditanggung masyarakat.

Dengan demikian, semakin tinggi NJOPTKP, akan semakin tinggi insentif yang diberikan pemerintah kabupaten dan kota kepada dunia usaha.

Sebagai ilustrasi, jika seorang warga memiliki tanah seluas 800 meter persegi dengan harga jual Rp 300.000 per meter persegi, NJOP-nya mencapai Rp 240 juta.

Kemudian dia juga memiliki rumah seluas 400 meter persegi, taman (200 meter persegi), dan pagar setinggi 1,5 meter dan panjang 120 meter dengan nilai jual masing-masing Rp 350.000, Rp 50.000, dan 175.000 per meter persegi, sehingga NJOP-nya adalah Rp 181,5 juta.

NJOP rumah, taman, dan pagar harus dikurangi NJOPTKP terlebih dahulu, katakan tarifnya Rp 10 juta, sehingga nilai jual bangunan kena pajak hanya Rp 171,5 juta.

Dengan demikian, total nilai jual obyek pajak kena pajak baik tanah, rumah, taman, dan pagar mencapai Rp 411,5 juta. Angka inilah yang dikalikan dengan tarif PBB-nya, misalnya ditetapkan 0,2 persen, sehingga PBB yang harus dibayar adalah Rp 823.000.

”Pemeriksaan atas wajib pajak PBB yang bermasalah bisa dilakukan pemda bersama Ditjen Pajak. Adapun pembukuan PBB Perdesaan dan Perkotaan bisa dilakukan di daerah dan Ditjen Pajak. Daerah harus memiliki tim penilai aset yang kuat untuk menetapkan besaran NJOP-nya,” ujar Hartoyo.

Anggota DPR sekaligus anggota Panitia Khusus RUU PDRD, Nursanita Nasution, mengatakan, PBB dialihkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam waktu lima tahun terhitung sejak UU PDRD disahkan karena daerah sendiri membutuhkan persiapan untuk menanggung kewenangan baru itu.

Sumber: www.kompas.com

  • Share/Bookmark

Related posts:

  1. Tunggakan Pajak 100 WP Besar Turun Rp 5,1 Triliun dalam 1,5 Bulan Jumlah tunggakan pajak langsung susut setelah nama-nama 100 wajib pajak...
  2. Alokasi Pengelolaan Hasil Penerimaan PBB Jamak kita ketahui bersama bahwa fungsi pembayaran pajak (termasuk PBB)...
  3. Aturan Pajak Baru: Pengurangan PBB 1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang...
  4. Jangan Tunggu SPT Tahunan Datang Info ini sebenarnya sudah beredar beberapa minggu yang lalu namun...
  5. Cara Menentukan Besarnya PBB Dari presentasi di bawah ini Anda bisa melihat bagaimana besarya...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

You can leave a response, or trackback from your own site.

4 Responses to “Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen”

  1. Rel says:

    bukannya malah lebih besar PPB nya pak?
    - dulu kalo disederhanakan PBB =NJOP kali 0.001 (NJOP < 1 m)
    sekarang PBB=NJOP kali maksimal 0.003
    CMIIW….

    [Reply]

  2. Roel says:

    bukannya malah lebih besar PPB nya pak?
    - dulu kalo disederhanakan PBB =NJOP kali 0.001 (NJOP < 1 m)
    sekarang PBB=NJOP kali maksimal 0.003
    CMIIW….

    [Reply]

  3. konde says:

    mungkin maksudnye 0.3% dari njkp om….

    [Reply]

  4. Wah sekedar ngetes atau memang pura-pura nggak tahu nih pak… :)

    [Reply]

Leave a Reply

CommentLuv Enabled