1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang dapat diajukan secara : perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT. Keputusan Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam [...]
Posts Tagged ‘PBB’
February 13th, 2010
Aturan Pajak Baru: Pengurangan PBB
November 24th, 2009
Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB.
Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013.
”Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta [...]



Tags: 








