1. Pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yang dapat diajukan secara : perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT. Keputusan Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam [...]
Posts Tagged ‘PPN’
PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan
Akhir-akhir ini makin meningkat kegiatan usaha jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer). Berdasarkan UU No 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 18/2000 Pasal 4 a Ayat (3) usaha jasa itu tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut [...]



Tags: 








